Indonesian Abstract: Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 merupakan undang undang yang pertama mengatur sistem perbankan di Indonesia. Jenis Perbankan yang diatur, meliputi : Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan dan Pembangunan umum, serta mengatur adanya Bank Asing, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank pegawai dan bank-bank lainnya. Undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang mengatur sistem perbankan, meliputi : Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Asing. Sistem perbankan di Indonesia mengalami perubahan sistem, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang merubah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992. Pada tahun 2008 dalam perbankan Indonesia hadir perbankan syariah dengan disahkannya Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan berlakunya undang-undang ini dalam sistem perbankan Indonesia menjadi dual banking system yaitu sistem perbankan konvensional berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan sistem perbankan syariah berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 yang berjalan secara berdampingan. Sistem perbankan konvesional meliputi : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Asing, sedangkan sistem perbankan syariah meliputi : Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Syariah, Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional dan Unit Usaha Syariah Bank Asing. Dari kedua sistem perbankan, baik konvensional maupun syariah yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah Bank Indonesia